Desain website dan Web hosting berkualitas di IdeBagus
Home » » Pengertian kontrak kerja

Pengertian kontrak kerja

Alangkah penting bagi para pekerja untuk memiliki kontrak kerja. 
Kontrak kerja ialah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan/tulisan,baik Untuk waktu tertentu,maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, 
Hak dan kewajiban. 
Setiap perusahaan wajib memberikan kontrak kerja di hari pertama anda bekerja. 
Dalam kontrak kerja umumnya terpapar dengan jelas pekerja memiliki hak mendapat kebijakan perusahaan yang sesuai dengan Undang- undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. 
Di dalamnya juga memuat mengenai prosedur kerja dan kode disiplin yang ditetapkan perusahaan.
Dalam pasal 1601a KUH Perdata dinamakan kontrak kerja
Harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
Pekerja dan pemberi kerja 
Antara pekerja dan pemberi kerja memiliki kedudukan yang tidak sama. 
Ada pihak yang kedudukannya diatas (pemberi kerja) dan 
Ada pihak yang kedudukannya dibawah (pekerja). 
Karena pemberi kerja mempunyai kewenangan untuk memerintah pekerja, Oleh karena itu kontrak kerja diperlukan untuk menjabarkan syarat , hak dan kewajiban pekerja dan si pemberi kerja.
Pelaksanaan Kerja 
Seorang pekerja melakukan pekerjaan nya sesuai dengan apa yang ditetapkan di perjanjian kerja.
Waktu Tertentu 
Pelaksanaan kerja dibuat dalam kurun waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh pemberi kerja.
Upah yang diterima
Upah ialah suatu imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri maupun keluarganya (Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah).
Syarat sahnya kontrak kerja
Pasal 1338 ayat (1) menyatakan bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Supaya sah pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata. Pasal 1320 KHU 
Perdata menentukan syarat sahnya kontrak kerja yaitu adanya :
Kesepakatan 
Yang dimaksud dengan kesepakatan di sini ialah adanya rasa ikhlas atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
Kewenangan 
Pihak-pihak yang membuat kontrak kerja haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum mempunyai kewenangan untuk membuat kontrak. Yang tidak adalah anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian.
Objek yang diatur harus jelas 
Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.
Kontrak kerja harus sesuai dengan Undang - Undang.
Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan. 
Dan tidak boleh bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.
Semoga dengan postingan kali ini bisa bermamfaat untuk anda.
Software Akuntansi

Related Post

0 komentar:

Total Tayangan Halaman

Pengikut

By Indatabo
 
Copyright © 2011. WELCOME TO INDATABO - All Rights Reserved
Template Modify by Indatabo
Powered by Blogger