No. 1/N10.12.18/SPN/LL/3.2011
No. 1/N10.12.18/SPN/LL/3.2011
antara
Sdr. ……………
Dengan
PT. …………………………………..
Pada hari ini, Selasa tanggal Satu, bulan Maret, tahun Dua ribu Sebelas,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
I. N a m a : …………………………….
Jabatan : …………………………….
Alamat : …………………………….
Selanjutnya disebut Pihak pertama
II. N a m a : …………………………….
Status Pegawai : Wajib Ikatan Dinas / Tanpa Ikatan Dinas *)
Tempat/Tgl. Lahir : …………………………….
Alamat : ……..
selanjutnya disebut Tenaga Kontrak / Pihak kedua
Kedua belah pihak telah setuju menerima perjanjian kerja ini dengan syarat-syarat yang tercantum dalam perjanjian kerja sebagai berikut :
Pihak kedua
Dipekerjakan sebagai tenaga kontrak pada …. terhitung mulai tanggal ……..
sampai dengan ……….;
Pihak kedua
Dipekerjakan sebagai Tenaga ………. pada Departemen ……….;
Pihak kedua
Menerima honor/gaji per bulan sebesar……….,- (terbilang)
yang akan dibayarkan setiap akhir bulan.
Besarnya honor/gaji dan penyesuaiannya ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama.
Pihak kedua
Mendapat fasilitas lain dari pihak pertama berupa Asuransi kecelakaan diri.
Atas persetujuan kedua belah pihak jangka waktu perjanjian dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
Pihak keduamempunyai jam kerja dengan pola 1 sebagai berikut :
Senin s.d. Jumat jam : 08.00 – 17.00
Sabtu Libur
Kedua belah pihak menyetujui adanya waktu kerja pokok 9 jam sehari.
Pihak kedua
Menyatakan kesediaannya untuk bekerja pada pola jam kerja selain pola 1 atau bekerja lebih dari jam kerja yang telah ditetapkan pada pasal 4 bilamana
Pihak pertama memandang perlu. Begitu pula Pihak kedua bersedia untuk bekerja lembur pada hari istirahat atau hari libur resmi sewaktu-waktu diperlukan.
Pihak pertama akan membayar kepada Pihak kedua jam lembur tersebut diatas,
Sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pihak kedua
Berhak mendapat cuti tahunan sebanyak 12(duabelas)hari kerja dalam 1tahun.
Pasal 7
Apabila dalam masa kontrak dirasa perlu untuk melakukan penyesuaian honor atau tunjangan – tunjangan, maka akan dikeluarkan surat keputusan khusus mengenai hal ini.
Pihak kedua diwajibkan untuk mentaati seluruh peraturan dan tata tertib yang dikeluarkan oleh Pihak pertama dan para pimpinan,baik secara lisan maupun secara tertulis.
Pelanggaran terhadap peraturan dan tata tertib dapat mengakibatkan pembatalan Perjanjian Kerja/pemutusan hubungan kerja atau hukuman administratif kepada pihak kedua
Pihak pertama dapat melakukan pemutusan hubungan kerja jika perbuatan atau tindakan pihak kedua menimbulkan kerusakan atau kerugian terhadap milik pihak pertama, pegawai lain yang dikerjakan atau yang berhubungan dengan pihak pertama atau melanggar ketentuan-ketentuan yang disebut dalam pasal 8.
Pembatalan perjanjian kerja / pemutusan hubungan kerja oleh pihak kedua. dapat dilaksanakan dengan mengajukan permohonan tertulis 2 (dua) bulan sebelumnya kepada pihak pertama.
Selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya perjanjian kerja ini,
Pihak pertama akan memberikan pemberitahuan tentang status diperpanjang tidaknya perjanjian kerja ini.
Pihak pertama akan memberikan pemberitahuan tentang status diperpanjang tidaknya perjanjian kerja ini.
Demikian perjanjian ini dibuat atas kesepakatan bersama sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa tekanan dari pihak manapun.
Pihak pertama Pihak kedua
...................... ……………
NRP ……….
Tembusan :
1. Direktur (sbg. laporan)
2. Ka. Unit Kerja Terkait
Demikian sedikit informasi yang Indatabo berikan semoga dapat bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar