Qurban
dalam bahasa Arab artinya dekat, ibadah qurban artinya menyembelih
hewan sebagai ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah. Ibadah qurban
disebut juga "udzhiyah" artinya hewan yang disembelih sebagai qurban.
Ibadah qurban disinggung oleh al-Qur'an surah al-Kauthar "Maka
dirikanlah shalat untuk Tuhanmu dan menyembelihlah".
Keutamaan qurban dijelaskan oleh sebuah hadist
A'isyah, Rasulullah s.a.w. bersabda "Sabaik-baik amal bani adam bagi
Allah di hari iedul adha adalah menyembelih qurban. Di hari kiamat
hewan-hewan qurban tersebut menyertai bani adam dengan
tanduk-tanduknya, tulang-tulang dan bulunya, darah hewan tersebut
diterima oleh Allah sebelum menetes ke bumi dan akan membersihkan
mereka yang melakukannya" (H.R. Tirmizi, Ibnu Majah). Dalam riwayat
Anas bin Malik, Rasulullah menyembelih dua ekor domba putih bertanduk,
beliau meletakkan kakinya di dekat leher hewan tersebut lalu membaca
basmalah dan bertakbir dan menyembelihnya" (H.R. Tirmizi dll).
Hukum ibadah qurban, Mazhab Hanafi mengatakan wajib
dengan dalil hadist Abu Haurairah yang menyebutkan Rasulullah s.a.w.
bersabda "Barangsiapa mempunyai kelonggaran (harta), namun ia tidak
melaksanakan qurban, maka jangan lah ia mendekati masjidku" (H.R.
Ahmad, Ibnu Majah). Ini menunjukkan seuatu perintah yang sangat kuat
sehingga lebih tepat untuk dikatakan wajib.
Mayoritas ulama mengatakan hukum qurban sunnah dan
dilakukan setiap tahun bagi yang mampu. Mazhab syafi'i mengatakan
qurban hukumnya sunnah 'ain (menjadi tanggungan individu) bagi setiap
individu sekali dalam seumur dan sunnah kifayah bagi sebuah keluarga
besar, menjadi tanggungan seluruh anggota keluarga, namun kesunnahan
tersebut terpenuhi bila salah satu anggota keluarga telah
melaksanakannya. Dalil yang melandasi pendapat ini adalah riwayat Umi
Salamh, Rasulullah s.a.w. bersabda "Bila kalian melihat hilal dzul
hijjah dan kalian menginginkan menjalankan ibadah qurban, maka
janganlah memotong bulu dan kuku hewan yang hendak disembelih" (H.R.
Muslim dll), hadist ini mengaitkan ibadah qurban dengan keinginan yang
artinya bukan kewajiban. Dalam riwayat Ibnu ABbas Rasulullah s.a.w.
mengatakan "Tiga perkara bagiku wajib, namun bagi kalian sunnah, yaitu
shalat witir, menyembelih qurban dan shalat iedul adha" (H.R. Ahmad dan
Hakim).
Qurban disunnahkan kepada yang mampu. Ukuran
kemampuan tidak berdasarkan kepada nisab, namun kepada kebutuhan per
individu, yaitu apabila seseorang setelah memenuhi kebutuhan
sehari-harinya masih memiliki dana lebih dan mencukupi untuk membeli
hewan qurban, khususnya di hari raya iedul adha dan tiga hari tasyriq.
Dalam beribadah qurban harus disertai niyat
berqurban untuk Allah atas nama dirinya. Berqurban atas nama orang lain
menurut mazhab Syafi'i mengatakan tidak sah tanpa seizin orang
tersebut, demikian atas nama orang yang telah meninggal tidak sah bila
tanpa dasar wasiat. Ulama Maliki mengatakan makruh berqurban atas nama
orang lain. Ulama Hanafi dan Hanbali mengatakan sah saja berqurban
untuk orang lain yang telah meninggal dan pahalanya dikirimkan kepada
almarhum.
Dalam menyembelih qurban disunnahkan membaca
bismillah, membaca sholawat untuk Rasulullah, menghadapkan hewan ke
arah kiblat waktu menyembelih, membaca takbir sebelum basmalah dan
sesudahnya sarta berdoa " Ya Allah qurban ini dariMu dan untukMu".
Wallohu 'alam bissawab
0 komentar:
Posting Komentar